Pages

Sabtu, 27 April 2013

MURTAD


MURTAD

Murtad adalah orang yang melakukan riddah. Riddah makna asalnya kembali ke tempat atau jalan semula, namun kemudian istilah ini dalam penggunaaanya lebih banyak dikhususkan untuk pengertian kembali atau keluarnaya seseorang dari agama Islam kepada kekufuran atau pindah kepada agama selain Islam. Dari pengertian riddah ini dapat dikemukakan tentang pengertian pengertian murtad, yaitu orang Islam yang keluar dari agama Islam yang dianutnya kemudian pindah memeluk agama lain atau sama sekali tidak beragama.

Di dalam firman Allah masalah murtad tertulis dalam Al Qur’an surat Albaqarah ayat 217.

217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Menurut para ulama fikih, seorang muslim yang pindah atau keluar dari Agama Islam itu baru dinyatakan murtad kalau kalau ia telah dewasa, berakal sehat,dan perbuatan riddadnya dilakukan atas kesadaran sendiri.

Sesuai hadits Nabi Muhammad.
“Pena itu diangkat atau beban itu dibebasakan dari tiga kelompok orang”

1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil sampai dewasa
3. Orang gila sampai berakal atau sermbuh dari gilanya


Dalam riwayat lain Nabi Muhammad bersabda ;
“Pena itu diangakat atau kewajiban itu dibebaskan dari tiga macam orang-orang

1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil samapai dewasa
3. orang yang dipaksa.


Lihat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 256
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.


Salah satu yang menjadi perhatian orang terhadap Islam adalah bagaimana Islam menanggapi pemeluknya yang murtad (keluar dari Islam). Ada pemikiran keliru yang berkembang dan dihubungkan dengan Alquran, termasuk oleh sebagian orang Islam sendiri - yang mempunyai pemikiran bahwa Alquran mengatakan bahwa hukuman bagi yang murtad adalah orang semacam itu harus dipenggal. Hal mana ini juga yang dijadikan alasan bagi mereka, dari kalangan non muslim khususnya , mengatakan bahwa Islam adalah agama Teror. Kenyataannya sebenarnya justru kebalikan dari itu. Alquran dimanapun tidak pernah menyebutkan bahwa hukuman murtad adalah membunuh orang yang bersangkutan. Alquran menyatakan:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus  kepada mereka. (Q.S. 4:137)

Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, apabila sudah dinasehati untuk kembali ke pangkuan Islam dan tetap tidak mau kembali ke Islam.


0 komentar:

Posting Komentar