MURTAD
Murtad adalah orang yang melakukan
riddah. Riddah makna asalnya kembali ke tempat atau jalan semula, namun
kemudian istilah ini dalam penggunaaanya lebih banyak dikhususkan untuk
pengertian kembali atau keluarnaya seseorang dari agama Islam kepada kekufuran
atau pindah kepada agama selain Islam. Dari pengertian riddah ini dapat
dikemukakan tentang pengertian pengertian murtad, yaitu orang Islam yang keluar
dari agama Islam yang dianutnya kemudian pindah memeluk agama lain atau sama
sekali tidak beragama.
Di dalam firman Allah masalah murtad tertulis dalam Al
Qur’an surat
Albaqarah ayat 217.
217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan
Haram. Katakanlah: "Berperang dalam
bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya
dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat
fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak
henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari
agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad
di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah
yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Menurut para ulama fikih, seorang muslim yang pindah atau
keluar dari Agama Islam itu baru dinyatakan murtad kalau kalau ia telah dewasa,
berakal sehat,dan perbuatan riddadnya dilakukan atas kesadaran sendiri.
Sesuai hadits Nabi Muhammad.
“Pena itu diangkat atau beban itu dibebasakan dari tiga kelompok orang”
1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil sampai dewasa
3. Orang gila sampai berakal atau sermbuh dari gilanya
Dalam riwayat lain Nabi Muhammad bersabda ;
“Pena itu diangakat atau kewajiban itu dibebaskan dari tiga macam orang-orang
1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil samapai dewasa
3. orang yang dipaksa.
Lihat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 256
Sesuai hadits Nabi Muhammad.
“Pena itu diangkat atau beban itu dibebasakan dari tiga kelompok orang”
1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil sampai dewasa
3. Orang gila sampai berakal atau sermbuh dari gilanya
Dalam riwayat lain Nabi Muhammad bersabda ;
“Pena itu diangakat atau kewajiban itu dibebaskan dari tiga macam orang-orang
1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil samapai dewasa
3. orang yang dipaksa.
Lihat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 256
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu
Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka
Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan
putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Salah satu yang menjadi
perhatian orang terhadap Islam adalah bagaimana Islam menanggapi pemeluknya
yang murtad (keluar dari Islam). Ada
pemikiran keliru yang berkembang dan dihubungkan dengan Alquran, termasuk oleh
sebagian orang Islam sendiri - yang mempunyai pemikiran bahwa Alquran
mengatakan bahwa hukuman bagi yang murtad adalah orang semacam
itu harus dipenggal. Hal mana ini juga yang dijadikan alasan bagi mereka, dari
kalangan non muslim khususnya , mengatakan bahwa Islam
adalah agama Teror. Kenyataannya sebenarnya justru kebalikan dari
itu. Alquran dimanapun tidak pernah menyebutkan bahwa hukuman murtad
adalah membunuh orang yang bersangkutan. Alquran menyatakan:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar,
kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam
kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula
akan menunjukkan jalan lurus kepada mereka. (Q.S. 4:137)
Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang
senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat
dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk
tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam
kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan
melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, apabila sudah dinasehati untuk kembali ke pangkuan Islam dan tetap tidak mau kembali ke Islam.
Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, apabila sudah dinasehati untuk kembali ke pangkuan Islam dan tetap tidak mau kembali ke Islam.
0 komentar:
Posting Komentar